Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah
BACA JUGA:Survei Pilpres 2024 Menurut PWS, Prabowo-Gibran Tembus 52,3 Persen
Pasal 301
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden
Pasal 302
(1). Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat cuti
(2) . Cuti bagi Menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3). Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 304
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Presiden, menteri, hingga pejabat negara selama masa kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam pasal 304. Brikut isinya
(1) Dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah Provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan
c.Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah Provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya;dan
d.fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah