Kamu Wajib Tahu! Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024

Sabtu 27-01-2024,13:55 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selain menjadi lembaga formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.

Penting untuk menjadi perhatian bersama bahwa proses untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai mekanisme dan proses yang perlu di perhatikan untuk klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun tenang saja proses ini cukup simpel dan tidak rumit kok, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo.

Anda bisa mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis.

 

BACA JUGA:

 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang sederhana dan mudah para pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.

Di artikel Radarpena kali ini akan kami informasikan syarat, kriteria dan cara-cara klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024 baik offline maupun online, ikuti artikelnya ya!

 

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

  • Usia Pensiun 56 Tahun.

  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

  • Mengundurkan Diri.

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya.

  • Cacat Total Tetap.

  • Meninggal Dunia.

  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.

  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
  •  

    Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  • E-KTP.

  • Buku Tabungan.

  • Kartu Keluarga.

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring).

  • Surat Pengalaman Kerja.

  • Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
  •  

    Kategori :