Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Ada pun alasan saya buatkan rilisnya sebentar lagi ya," katanya kepada awak media, Jumat 19 Januari 2024.
"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapradilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu, di mana seharusnya didahulukan dulu proses ini," trangnya.
"Sedangkan untuk proses penyidikan atas mba Siskaeeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut," lanjutnya.