Dinilai Merugikan! APRINDO Desak Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis Jastip

Sabtu 20-01-2024,11:46 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Beleid yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 ini diantaranya mengatur kembali penataan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan juga diatur dalam beleid ini. 

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, terbitnya Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperketat impor barang konsumsi dan produk jadi lantaran dinilai bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. 

"Dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS," jelas Arief, mengutip laman resmi Kemendag, Kamis 18 Januari 2024.

 Dengan menjamurnya usaha jastip dan adanya kebijakan pengetatan barang impor, asosiasi khawatir produktivitas ritel tergerus akibat pendapatan yang menurun. 

"Kalau kita sudah dibatasi dengan persetujuan impor iut, maka kita otomatis tidak bisa meningkatkan produktivitas kita," pungkas Roy.

Kategori :