Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

Kamis 18-01-2024,12:30 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Arsul Sani resmi menjabat Hakim Mahkama Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams, Kamis 18 Januari 2024. 

Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin pada Selasa, 26 September 2023. Menurut laman MK, masa bakti Wahiduddin berakhir pada 17 Januari 2024.

Dalam pemilihannya, Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR. Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya. 

BACA JUGA:Ali Masykur Musa : Kritik Khofifah, Cak Imin Salah Alamat

Berikutnya Adul Latif, dan Haridi Hasan. Sebelumnya, Arsul Sani mengatakan, dirinya siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.

Arsul Sani resmi jadi hakim MK dengan pengucapan Sumpah Jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. 

BACA JUGA:Samsung Resmi Promosikan Kulkas Pintar Berfitur AI, Tunggu Rilisnya di 2024

Pengangkatan Hakim MK ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 102-P tahun 2023. 

Yaitu tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

"Dengan rahmat Tuhan yang maha esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya," katanya. 

"Kesatu dan seterusnya, kedua mengangkat Doktor Arsul Sani SH, MSi sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023.".

Selanjutnya, Arsul pun membacakan sumpah jabatan.

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujarnya. 

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Kategori :