Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Cara Pindah Tempat Pemilih saat Pemilu 2024

Selasa 16-01-2024,10:17 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024. Namun, risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

Dilansir dari laman KPU, berikut adalah syarat dan cara pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024: 

BACA JUGA:

Tata Cara dan Prosedur Pindah Memilih: 

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota 
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) 
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) 
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih 

Syarat dan Kondisi untuk Pindah Memilih: 

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara 
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi 
  • Menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan 
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi 
  • Pindah domisili 
  • Tertimpa bencana alam 
  • Bekerja di luar domisilinya 
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Usai mengurus pindah memilih, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:

Jenis Pemilihan 

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi; Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. 
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi. 
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD abupaten/Kota.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Kategori :