Inul Protes Pajak Hiburan Naik 40-75%, Sandiaga Uno: Jangan Khawatir...

Selasa 16-01-2024,07:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Makan duit rakyat macam kami-kami yang bekerjanya pagi sampai sore, kaki di kepala, kepala di kaki," sambungnya.

Dalam unggahan berikutnya di Instagram, Inul pun turut menyenggol nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk melihat situasi yang ada di lapangan.

Melalui posting tersebut, Inul juga menyertakan video saat dirinya mengunjungi salah satu outlet karaoke miliknya yang sepi pengunjung di akhir pekan.

"Saya tunggu kabar baiknya ya, Pak, untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-rekan para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan pak," ujar Inul menyertakan akun milik Sandiaga Uno.

Dalam video tersebut, Inul menyinggung jumlah karyawannya yang kian berkurang. Ia mengungkapkan karyawannya kini hanya berjumlah 5 ribu orang dari 9 ribu orang sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, pedangdut itu juga bertanya kepada sejumlah pegawainya yang mengklaim pajak tinggi yang dikeluhkan oleh para pelanggan.

"Outlet saya beberapa, tapi dari sekian outlet itu banyak banget pegawai saya. Kalau saya selesaikan semua, karena pajaknya terlalu tinggi, saya enggak bisa bayar [pegawai], selesai sudah karyawan saya semuanya," ujarnya.

Inul lantas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Sandiaga Uno untuk mempertimbangkan kembali wacana menaikkan pajak karaoke itu.

"Karena tamu pajaknya 25 persen saja sudah teriak-teriak. Ini hari Sabtu, sepi. Beda kalau sama diskotek yang kelas tinggi, mereka duitnya banyak. Tapi ini karaoke keluarga, bersih," klaim Inul.

"Ini bukan saya saja, tapi mungkin teman-teman karaoke yang lain sama nasibnya seperti saya. Jadi tolong Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong UU ini dikaji ulang lagi," pintanya.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mengundang kekhawatiran bagi para pengusaha maupun pelaku bisnis UMKM di Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kategori :