Beli LPG 3 KG Wajib Pakai NIK, Pangkalan yang Melanggar Sanksinya Tak Main-main

Kamis 04-01-2024,09:52 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aturan mengenai pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Warung dan pangkalan yang ketahuan atau kedapatan menjual tabung gas LPG 3 kg tanpa KTP akan diberikan sanksi.

Sanksi berupa penutupan pangkalan dan warung penjual.

Direktur logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian nasution mengatakan bahwa pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital sehingga pelacakannya mudah.

Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan akan langsung terdeteksi.

"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Segera kita tutup," katanya dalam konferensi Pers di kantor Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Beli LPG Gas 3 Kg Harus Daftar Dulu, Bagaimana Caranya?

BACA JUGA:Catat! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Terdaftar di Sistem Pertamina, Begini Caranya

 

Terkait dengan warung-warung yang juga menjual tabung gas elpiji bersubsidi tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP akan mendapat perlakuan sama.

Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.

"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sama. Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ," kata Alfian.

"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi.

Kategori :