JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menjelang pergantian pergantian tahun, banyak kegiatan perayaan yang diadakan/ digelar untuk memeriahkannya.
Lantas, bagaimana hukum merayakan Tahun Baru Masehi menurut agama Islam?
Apakah umat muslim boleh untuk merayakannya?
Tahun Baru Masehi berbeda dengan penanggalan Hijriah yang menjadi acuan beribadah umat islam.
Mengutip dari Jurnal Ilmu Falak dan Astronomi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berjudul "Studi Komparasi Sejarah dan Aturan Kalender Tahun Masehi: Julian dan Gregorian" dijelaskan bahwa; penanggalan Masehi yang saat ini digunakan secara umum oleh umat manusia sebenarnya merupakan Kalender Gregorius.
BACA JUGA:Resep Sate Ayam Madura Lengkap dengan Bumbu Kacang, Cocok untuk Perayaan Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Kompak Turun Jelang Tahun Baru, Ini Rincian Harga Emas Pegadaian 30 Desember 2023
Kalender Gregorius atau Gregorian adalah penanggalan yang paling banyak digunakan oleh orang Barat yaitu sistem penanggalan yang dibangun oleh Paus Gregorius XIII.
Penanggalan ini diperkenalkan kepada dunia di antara tanggal 4 dan 15 Oktober 1582.
Penanggalan ini merupakan modifikasi Kalender Julius yang bpertama kali diusulkan oleh Aloysius Lilius dari Napoli-Italia dan disetujui oleh Paus Gregorius XIII.
Sistem penanggalan iniberlandaskan tahun Masehi. Perhitungannya dimulai dari lahirnya Isa al-Masih.
Dari situlah kalender ini disebut juga kalender Masehi yang merujuk pada Isa al-Masih.