"Ini masalah intern, orang lain jangan ikut mengomentari kalau memang tidak ada urusannya," ucap Mantan Gubernur Jatim dua periode itu.
Pemberhentian KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur dilakukan oleh PBNU berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataannya.
Pemberhentian KH Marzuki Mustamar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Alasan pemberhentian sudah berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki.