JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Libur nasional tahun baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024, dan masyarakat Indonesia secara umum dapat menikmati momen istimewa ini sebagai hari libur.
Dalam kaitannya dengan cuti bersama, hal tersebut tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Biasanya, libur tahun baru berdekatan dengan libur dan cuti bersama Natal, menciptakan kesan masa liburan yang lebih panjang.
Kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat sebaiknya memperhatikan pengumuman resmi terkait keberadaan cuti bersama pada tahun tersebut agar dapat merencanakan liburan dengan lebih baik.
Libur nasional menjadi waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga dan teman serta merayakan awal tahun dengan berbagai acara dan tradisi.
BACA JUGA:
- Arus Balik Libur Natal, Puluhan Ribu Kendaraan Kembali Masuk Jakarta
- Libur Natal, Jumlah Pengunjung Tebet Eco Park Tembus 10 Ribu Orang
- Puncak Arus Balik Libur Nataru Diprediksi 1 Januari 2024
Namun, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2023 terkait libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024, diputuskan bahwa pada 2 Januari 2024 tidak akan ada cuti bersama, sehingga libur tahun baru 2024 hanya satu hari, yakni pada 1 Januari.
Tahun 2024 menawarkan total 17 hari libur nasional, suatu kebijakan yang diatur melalui SKB tiga menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB 3 menteri ini, disetujui bahwa jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini mencerminkan pertimbangan bersama untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan istirahat dan kelancaran aktivitas masyarakat serta perekonomian.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri:
BACA JUGA:
- Total 27 Hari! Inilah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Disahkan Oleh Tiga Menteri
- Pemerintah Tetapkan Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2023, Libur 4 Hari Mau Kemana Ya?
Januari
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi (Senin)
Februari
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Kamis)
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (Jumat)
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Sabtu)
Maret
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Senin)
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Selasa)
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih (Jumat)
- 31 Maret: Hari Paskah (Minggu)
April
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (Rabu-Kamis)
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H (Senin, Selasa, Jumat, Senin)
Mei
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional (Rabu)
- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus (Kamis)
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih (Jumat)
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE (Kamis)
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak (Jumat)
BACA JUGA:
- Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
- Aturan Baru! Jokowi Bolehkan Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres: Cukup Izin Cuti Saja!
- Catat! Ini Dia List Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2024
Juni
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila (Sabtu)
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H (Senin)
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H (Selasa)
Juli
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H (Minggu)
Agustus
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI (Sabtu)
September
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW (Senin)
Desember
- 25 Desember: Hari Raya Natal (Rabu)
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal (Kamis)