Selain itu, Firli juga diduga melanggar Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Padahal saat itu, SYL tengah diperiksa KPK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli Bahuri. Ia diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Surat dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.