Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat,.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.