Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Januari 2024

Rabu 20-12-2023,08:54 WIB
Reporter : Verly
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tahun 2024 pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Direjtorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen, dan akan mulai diberlakukan per Januari 2024.

Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022 lalu.

Dimana Presiden Jokowi merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dengan periode dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2023 dan 2024. Bea dan Cukai sejauh ini telah mempersiapkan kenaikan pada awal tahun tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Total pita cukai rokok baru itu khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.

Dan menurutnya sudah sesuai dengan pesanan industri rokok yang sudah disampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah.

"Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata Askolani.

"Dan proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru," tegasnya.

BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu, Mulai 1 Januari 2024, Harga Roko Naik, Berikut Daftar Harga Jual Eceran

BACA JUGA:Update Covid-19: Waspada Virus Varian Baru JN.1, 4 Penderita Terdeteksi di Indonesia

Askolani juga mengatakan bahwa dengan adanya pita cukai baru itu, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu.

Menurutnya, hingga dengan Oktober 2023 setidaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 641 juta batang rokok yang terbukti berpita palsu.

"Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%," tegas Askolani.

Berdasarkan keputusan Presiden, tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Kategori :