Surat Edaran No. 16/2023 mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara selama masa transisi endemi. Diberlakukan resmi pada 9 Juni 2023, aturan tersebut bertujuan melindungi pelaku perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa persyaratan perjalanan terbaru bertujuan untuk melindungi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.
Meski demikian, informasi lebih lanjut tentang peraturan tersebut mungkin belum tersedia pada Desember 2023.
Aturan Garuda Indonesia dan Penerbangan Lain Sesuai Aturan Pemerintah
Sejak 13 Juni 2023, pintu terbuka lebar bagi penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia setelah pemberlakuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 tahun 2023.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para pelancong yang telah lama terbatas oleh restriksi pandemi.
BACA JUGA:
- Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Bagi Pemda Setempat
- Covid Meningkat, Siapa yang Perlu Cepat Lakukan SWAB?
Meski demikian, kebebasan ini tidak berarti melupakan protokol kesehatan. Kementerian Perhubungan menetapkan pedoman melalui Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat diminta untuk tetap mempertahankan langkah-langkah perlindungan diri.
Berikut ini beberapa aturan Garuda Indonesia dan penerbangan lain sesuai aturan pemerintah
1. Salah satu langkah utama adalah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang rentan terhadap penularan.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
2. Diizinkan untuk tidak menggunakan masker saat sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan disarankan keras untuk tetap mengenakannya ketika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko.
Ini adalah langkah preventif yang dapat meminimalkan penyebaran virus, terutama saat melakukan perjalanan atau berada di fasilitas publik.
3. Selain itu, membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala sangat disarankan.
BACA JUGA:
- Bandara Seokarno-Hatta Terapkan Kembali Protokol Kesehatan Imbas Kasus Covid-19 Meningkat
- Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis Hingga Akhir Desember 2023