Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Ngebut hingga Kecelakaan di Tol Cipali Menyebabkan 12 Orang Tewas

Minggu 17-12-2023,09:42 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

PURWAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Polisi menetapkan sopir Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta sebagai tersangka.

Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu.

BACA JUGA:Israel Bunuh Tawanannya, Abu Ubaida Angkat Bicara

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 Tol Cipali.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Cipali,12 Korban Meninggal Dunia!

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam.

Padahal, tikungan di tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dengan status tersangka, sopir Bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA:Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Jet Tempur F-15

Rinto ini merupakan sopir kedua Bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal.

Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Kategori :