Erick Tohir Tunjuk Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus Kementerian BUMN, Segini Loh Besaran Gaji dan Tunjangannya

Kamis 14-12-2023,05:15 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Ketua DPP PSI, Tsamara Amany ditunjuk Erick Thohir sebagai staf khusus (Stafsus) di Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pemimpin perempuan di lingkungan Kementerian BUMN saat ini telah mencapai 20.88 persen. Hal ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan janjinya.

Terbaru ini, Menteri BUMN tersebut telah menunjuk mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Tsamara Amany untuk menjadi staf khusus di Kementerian BUMN.

"Saya tambah lagi Bu Tsamara, ini Bu atau Mbak, ini staf khusus baru yang saya minta fokus di public policy. Hasil kerja keras kita sama-sama sekarang sudah 20,88% kepemimpinan wanita di BUMN," kata Erick.

BACA JUGA:Trending di Twitter Soal Kualitas Rumput JIS Di Layar Kaca, Erick Thohir Disindir Warganet

BACA JUGA:Puan Maharani Sentil Utang BUMN, Erick Thohir: Sehat!

Erick mengungkapkan alasan pengangkatan Tsamara sebagai staf khusus menteri, karena Kementerian BUMN memerlukan suara anak muda, sebagai jembatan untuk menyambung aspirasi apa yang diperlukan oleh anak muda.

Salah satu peran Tsamara dalam kebijakan publik di Kementerian BUMN adalah memasukkan masalah kesehatan mental dalam program Employee Well-Being Policy.

"Salah satu diskusi dengan Tsamara adalah mental health, bahwa 70 persen generasi muda itu ada indikasi mental health. Dengan inspirasi itu, saya diskusi dengan Pak Tedi (Tedi Bharata Deputi SDM BUMN) akhirnya kami terapkan," kata Erick.

Selain itu, Erick Thohir juga mengatakan bahwa panambahan Tsamara Amany belum mencukupi kebutuhan target kepemimpinan perempuan di Kementerian BUMN. Dimana target pencapaian yang dijanjikan oleh Erick Thohir yakni sebesar 25 persen.

Besaran Gaji Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus Kementerian BUMN

Bekerja sebagai staf khusus Erick Thohir, tentu Tsamara berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya. 

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 69 pada Perpres Nomor 68 Tahun 2019 yang menjelaskan posisi Staf Khusus dibawah dan bertanggung kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.

Dalam ayat 2 menjelaskan Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.

Lebih lanjut dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kategori :