JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Rakyat Palestina memiliki berbagai hak berdasarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Namun, Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki menyatakan, Rakyat Palestina tidak pernah merasakan berbagai hak tersebut.
Pernyataan ini disampaikan al-Maliki saat memperingati Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Ke-75 PBB pada Minggu 10 Desember 2023.
"Hak hak Rakyat Palestina telah dilanggar selama 75 tahun, paling utama adalah hak untuk hidup," ujar al-Maliki dikutip dari akun media sosial Twitter X miliknya, Minggu.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) diadopsi, pada 10 Desember 1948.
Menetapkan hak hak dasar dan kebebasan. Terdapat 30 pasal tentang kebebasan hidup dan hak asasi manusia yang dicantumkan dalam UDHR
Termasuk hak untuk hidup dan kebebasan bergerak bagi semua individu, tanpa memandang kebangsaan.
BACA JUGA:Kibarkan Bendera Israel di NKRI Perbuatan Ilegal, Ini Peraturannya
Kemudian, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya.
Mantan Ketua Majelis Umum PBB Maria Fernanda Espinosa turut bersuara.
"Yang jelas bagi saya adalah Majelis Umum PBB memiliki peran sangat penting," kata Espinosa di Forum Doha, Qatar, dilansir dari laman Aljazeera, Minggu.
BACA JUGA:Lembaga Amal Internasional: Situasi Gaza Bukan Bencana tapi Apokaliptik, Luluh Lantak
"Dan sekarang saatnya untuk melanjutkan sesi darurat mengenai Palestina." Sebab, kata Espinosa, resolusi Majelis Umum PBB, meskipun tidak mengikat, tapi memiliki "otoritas moral".
"Saya pikir, menjadi persoalan sekarang adalah meningkatkan suara komunitas internasional. Dan menerapkan hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional," kata Espinosa.