JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan SYL selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan), Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPK bersifat sementara.
Langkah ini diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung pasca penetapannya sebagai tersangka atas kasus pemerasan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, dan sekaligus menunjuk dan melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangi Keppres Pemberhantian Sementara Ketua KPK Filri Bahuri, sekaligua menetapkan Nawawi Pomolangio sebagai Ketua Sementara KPK." ujarnya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Hukum, Jabatan Firli Bahuri Dibekukan Sementara Oleh Jokowi
BACA JUGA:Inilah Profil Irjen Karyoto yang Sempat Konflik dengan Firli Bahuri
Ari Dwipayana juga mengatakan bahwa Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo setibanya Presiden usai melakukan kunjungan kerja dari Kalimantan Barat pada hari Jumat, 24 November 2023.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," lanjut Ari.
Lantas bagaimana latar belakang dari Nawawi Pomolango hingga ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Ketua Sementara KPK? Berikut profilnya.
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango adalah pria kelahiran Manado pada tahun 1962. Dalam dunia pendidikan Nawawi menempuh Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Kota Manado. Dan melanjutkan pendidikan dengan mengambil jurusan hukum serta sukses meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Selanjutnya Nawawi melanjutkan pendidikan kuliah Magister dengan berfokus pada hukum pidana. Dirinya menuntaskan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan berhasil lulus pada 2019.
Awal karir Nawawi sebagai hakim pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Nawawi mengemban sebagai hakim di PN tersebut selama 4 tahun.
Pada tahun 1996 Nawawi dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. Selama 5 tahun Nawawi bertugas dan akhirnya dipindahkan lagi ke Pengadilan Negeri Balik Papan tepatnya pada tahun 2001.
Pada tahun 2005, Nawawi ditugaskan untuk menjadi Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.