JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap semua produk Israel dan sekutunya, mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia.
Lewat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyatakan bahwa hukum membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram.
Fatwa MUI ini juga menunjukan bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina yang menjadi korban kekejaman Israel.
Dengan fatwa MUI ini haram hukumnya membeli produk Israel yang beredar di Indonesia.
BACA JUGA:
- Aksi Boikot Masih Berlangsung, Produk Coklat yang Diboikot di Indonesia Karena Dinilai Pendukung Israel
- Gencar Seruan Boikot Produk Pro Israel, Danone Indonesia Beri Sumbangan ke Palestina
Seperti yang telah ditulis di Radarpena.co.id, dengan judul,"Daftar Susu Bayi Produk Israel yang Beredar di Indonesia, Gerakan Boikot Terus Bergema", beberapa susu bayi merek terkenal dan beredar luas di Indonesia dilabeli haram oleh MUI.
Kemudian, tidak banyak diketahui, merk-merk Coklat terkenal yang sudah familiar di masyarakat, selama ini terafiliasi Israel dan masuk dalam list haram di beli menurut MUI.
Pengertian haram disini bukan berarti haram di konsumsi, tetapi haram untuk dibeli sebagai bagian mendukung Palestina.
Berikut merk coklat yang di haramkan untuk di beli tersebut :
1. Kitkat
- Kitkat Chunky Original Chocolate
- Kitkat Finger
- Kitkat Multypack
- Kitkat Mini