Pahami Aturan Membawa Uang Tunai ke Luar Negeri, Simak Penjelasan Berikut Ini!

Rabu 15-11-2023,10:30 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

Izin dari Bank Indonesia diberikan untuk kepentingan :

  • Uji coba mesin uang.
  • Aktivitas pameran di luar negeri.
  • Hal-hal lain menurut pertimbangan BI atas dasar kepentingan umum.

BACA JUGA:

Izin membawa uang ke pesawat atau keluar wilayah Indonesia hanya diberikan sebanyak satu kali dengan masa berlaku paling lama 30 hari kerja.

Sementara permohonannya maksimal 15 hari kerja sebelum penerbangan. Kemudian, surat tersebut harus diserahkan kepada petugas bea dan cukai di tempat keberangkatan.

Sanksi Membawa Uang Tunai

Sesuai Pasal 6, setiap orang yang melanggar aturan membawa uang ke dalam maupun ke luar negeri akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa. Batas maksimal penetapan denda sebesar Rp 300 juta dan akan disetorkan ke Kantor Kas Negara.

Sisa uang Rupiah yang mendapatkan sanksi administratif akan dikembalikan kepada pemilik. Kewajiban pelaporan membawa uang Rupiah sebesar Rp 100 juta atau lebih sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak akan menghapus kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

BACA JUGA:

Demikian aturan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat sesuai kebijakan Bank Indonesia serta Ditjen Bea dan Cukai. Dilansir dari laman beacukai.go.id, apabila seseorang membawa uang melebihi kriteria maksimal, yaitu Rp 1 miliar, maka denda yang ditetapkan sebesar 2 kali lipat dari denda awal.

Kategori :