Yuk, Kenali Arti Tanda Marka Putih yang Terputus di Jalan Beserta Fungsinya

Selasa 07-11-2023,19:30 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Marka jalan merupakan suatu tanda di atas permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami arti marka jalan dan mengikuti tanda-tanda tersebut dengan benar dan begitu pula dengan bentuk garis yang ditunjukkan.

Seperti garis utuh, arti garis putus-putus, hingga garis ganda. Namun faktanya, masih banyak dari kita yang mungkin memang belum memahami fungsi dan arti dari marka jalan dan mengabaikannya.

Berikut, arti dan fungsi yang perlu kita ketahui dari tanda marka jalan yang terputus. Simak ulasannya dibawah ini!

BACA JUGA:

Marka Jalan Putus-Putus

Marka jalan putus-putus berfungsi sebagai pembagi jalur pada jalan. Biasanya berupa garis lurus berukuran pendek berwarna putih yang dibubuhkan di tengah jalan. Marka jenis ini juga sebagai peringatan kepada pengendara akan adanya marka membujur utuh di depan. Jika garis putih penuh meminta Anda untuk tidak mendahului kendaraan lain dan tetap berada pada jalur Anda, sementara itu untuk garis putih putus-putus Anda diperkenankan untuk mendahului kendaraan yang berada di depan Anda. Namun dengan catatan, tetap berhati-hati dan mempertimbangkan keselamatan dalam berkendara saat ingin menyalip kendaraan yang berada di depan Anda ya, agar terhindar dari benturan dari arah berlawanan. 

Satu Garis Kuning Putus – Putus pada Sisi Tepi Jalan

Anda mungkin jarang melihat garis ini di jalanan aspal desa, tapi di ruas-ruas jalan besar ada beberapa sisi yang memiliki marka dengan satu garis kuning putus di tepi jalan. Arti marka jalan Tanda ini berfungsi sebagai penanda jika pengendara di perbolehkan menyalip kendaraan lain dari tepi sisi jalan, tentu saja dengan tetap memperhatikan sisi jalan yang berlawanan. Pastikan juga keamanan pengendara lainnya.

Garis Ganda Utuh dan Putus-putus 

Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului. Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa.

BACA JUGA:

Marka Jalan Garis Putih Utuh

Garis putih utuh tanpa putus umumnya berada di tengah jalan yang menikung, atau bisa juga terdapat pada tengah jembatan. Maknanya memberitahu pengguna jalan untuk tidak mendahului pengendara lainnya. Itu berarti, para pengendara harus tetap berjalan pada jalur masing-masing.

Demikianlah, penjelasan dari artikel diatas terkait tanda marka jalan yang terputus dijalan dan fungsinya. Semoga artikel diatas dapat membantumu. Terimakasih.

Kategori :