JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko keuangan.
Karyawan membutuhkan jaminan tersebut untuk menjamin keselamatannya baik di tempat kerja maupun di masa pensiun. Nantinya saldo bisa ditarik setelah peserta melakukan penarikan.
Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan bisa dibatalkan meski Anda belum pensiun. Namun ada beberapa ketentuan yang perlu Anda waspadai jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya dapat diberikan kepada peserta yang masih bekerja dengan ketentuan peserta telah mencapai 10 tahun, pembayaran dapat dipilih salah satu saja, 10% atau 30%, tidak boleh kedua-duanya. 10% untuk dana pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.
Setelah Anda melakukan pembayaran 10% atau 30%, pembayaran selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah 100% setelah Anda keluar dari pekerjaan Anda.
Sedangkan sisa pembayaran JHT s/d 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi (berlibur, cuti atau dipecat), sisanya dapat segera dibayarkan jika menunggu 1 bulan setelah keluar dan belum bekerja, sama sekali.
- BACA JUGA:Gak Usah Cemas, Ini Dia Cara Daftar BPJS Online dengan Mudah dan Praktis
- BACA JUGA:Aturan Baru Rujukan Untuk Pasien Berobat ke Rumah Sakit, Bagi Peserta BPJS Kesehatan Cek Disini
Syarat ketenagakerjaan BPJS
BPJS kerja 10%
1. Anda telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
2. Para peserta masih aktif di perusahaan.
3. Peta asli BPJS TK/Jamsostek dan fotokopinya.
4. Asli dan copy KTP atau paspor.
5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotocopy.
6. Asli dan copy buku rekening tabungan.
7. NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
8. Surat keterangan masih aktif bekerjanya perusahaan.