Jakarta,radarpena.fin.co.id - Samsat adalah sistem administrasi perpajakan yang beroperasi di Indonesia dan istilah ini telah menjadi ciri umum lembaga pemungutan pajak di sebagian besar wilayah negara.
Samsat memungkinkan penggunaan teknologi informasi dan otomasi untuk menyederhanakan proses perpajakan.
Tujuannya untuk meminimalisir birokrasi, meningkatkan efisiensi dan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi di kantor pajak.
Jarak dari Samsat yang jauh menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Korlantas Polri segera menerapkan Pasal 74(2)(b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal ini mencakup pembatalan pendaftaran dan identifikasi (Regident) jika gagal membayar. Pembatalan data yang didaftarkan akan mengakibatkan penipuan kendaraan.
- BACA JUGA: Urban Legend Lampung; Rumah Kapal Di Bandar Lampung Dan Dihuni Oleh Makhluk Tak Kasat Mata
- BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Nongki Terdekat dan Terbaik di Bandar Lampung yang Instagramable dan Wajib Kamu Kunjungi
Bahkan, mereka tidak membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut saat razia tertib lalu lintas.
Apabila warga Kota Bandar Lampung merasa jarak rumahnya dengan UPTD I Samsat Rajabasa (Samsat Utama) terlalu jauh, maka dapat membayar pajak di Mall Samsat.
Di bawah ini merupakan dua Samsat mall yang ada di Lampung:
1. Mall Boemi Kedaton (MBK) di Jl Teuku Umar-Jl Sultan Agung No.1, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
2. Mall Kartini (Moka) di Jl Kartini, Palapa, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Di dua lokasi ini, Anda bisa membayar pajak sambil berjalan-jalan di sekitar area perbelanjaan.
Dengan kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan Samsat Mall, pengalaman pengelolaan kendaraan Anda akan semakin lancar dan efisien.