"Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur'annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur'an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya," kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.