Besaran Gaji PNS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji berdasarkan golongan yang dimiliki.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)memiliki empat jenis golongan keempatnya mulai dari Golongan I sampai Golongan IV.
Penulisan Golongan Pegawai Negeri Sipil menggunakan angka Romawi.
Dari empat golongan yang ada di Pegawai Negeri Sipil itu, terbagi lagi ke dalam mulai dari golongan IA sampai ke golonganIV e sebagai golongan tertinggi.
Uniknya penulisan golongan itu, dari Golongan III kebawah menggunakan huruf Kapital. Namun saat menuliskan golongan IV menggunakan huruf kecil.
Pembagian atau pembedaan golongan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil didasarkan kepada masa kerja dan pendidikan yang digunakan saat melamar menjadi PNS.
BACA JUGA:
- Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Benefit yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Menjadi PNS
- Gaji PNS Golongan I dan II Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Intip Besarannya
- Menggiurkan! Intip Besaran Gaji BUMN, Ikuti Penelusurannya
Berikut tingkatan Golongan Pegawai Negeri Sipil:
1. IA, IB, IC, ID
2. IIA, IIB, IIC,IID
3. IIIA, IIIB,IIIC, IIID
4 IVa, IVb, IVc,IVd,IVe
Jika kita sudah mengetahui, golongan-golongan Pegawai Negeri Sipil.
Tentu kita penasaran, berapa penghasilan mereka itu per bulan berikut tunjangannya.
Dikutip dari Kompas.com pengaturan gaji bagi PNS didasarkan pada golongan dan masa lama kerja (MKG)