1. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
2. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
2. 14 Desember 2022 - 14 februari 2023 Penetapan peserta pemilu
3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Sedangkan tahapan berikutnya setelah menyelesaikan bulan September dan memasuki bulan Oktober akan melaksanakan tahapan
Tahapan-tahapan yang akan datang adalah
1. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
2. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye Pemilu
3. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
4. 15 Ferbruari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
5. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota
6. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi
7. 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/Janji DPR/DPD
8. 24 Oktober 2024 pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sementara itu untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota
Serta Bupati/Wakil serentak seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024 (**)