Dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37,52 miliar kepada 18 pihak tersebut.
Pembekuan izin usaha kepada badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek.
Dan juga perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di pasar modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama 3 tahun kepada satu badan hukum non lembaga keuangan.
2. Ketegasan Pada Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum.
Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud.
OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal Rp 2,5 miliar, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa 5 September 2023.
OJK telah memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.