Pemerintah Salurkan Bantuan Untuk Usaha kecil Mikro,Dengan Skema BPUM

Kamis 31-08-2023,21:00 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

Pemerintah Gelontorkan BPUM - Pemerintah sekarang sedang fokus membantu usha kecil mikro, berupa   Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank BRI.

Jika anda sudah terdaftar dan ingin mengecek, apakah bantuannya sudah bisa dicairkan, caranya gampang.

Anda tinggal membuka alamat di situs https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika data valid, dan bantuan anda sudah bisa dicairkan , maka anda akan memperoleh notifikasi mengenai status bantuan UMKM anda.

Melalui BPUM BRI ini Pemerintah ingin memberdayakan pelaku usaha mikro agar terbantu dari sisi permodalan.

Besaran bantuan yang akan dicairkan sebesar Rp 4.200.000 yang bisa diperoleh bagi penerima eks.  Bansos BPUM yang dinyatakan lulus.

BACA JUGA:

Semua pengajuan akan melewati uji kelayakan yang cukup untuk  menentukan apakah bantuan BPUM BRInya lulus atau tidak.

P rogram bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, masih terbuka bagi anda yang memiliki usaha dan tergolong usaha kecil.

Anda yang menginginkan bantuan permodalan melalalui skema BPUM ini bisa mendaftar di situs http://eform.bri/bpum

Dikutip dari Fin.co.id, untuk mendaftar diri sangat mudah. Sekarang anda bisa mendaftarkannya secara online.

    Buka situs https://oss.go.id Klik daftar Pilih skla UMKM yang dimiliki Masukkan data yang diperlukan Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim melalui email anda Klik menu, ''Perizinan berusaha" Pilih menu, "Perizinan baru" Setelah itu, isi semua data yang diperlukan Pahami dulu, centang semua pernyataan kemudian Periksa lagi draf perizinannya Selesai, Anda cukup menunggu sampai semua perizinan selesai
Jika sudah terbit kita bisa melihat NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha output NIB dan izin usaha. 

BACA JUGA:

Izin usaha ini bisa dicetak dalam bentuk QR yang kemudian bisa dicek pencairannya melalui BLT UMKM melalui form.bri.co.id/bpum.

Siapapun anda asal sudah  terdaftar, di oss tersebut dan menginput data untuk mendapatkan bantuan 

Dunia usaha kecil Mikro prioritas untuk  dibantu. Syarat-syarat  agar mendapat bantuan harus bisa dipenuhi oleh si pemohon.

Syarat - syarat itu antara lain Warga Negara Indonesia (WNI). Memiliki Usaha dengan skala kecil mikro dan memiliki NIK.

Bukan anggota TNI/Polri aktif dan bukan tercatat karyawan BUMD/BUMN, ASN. Usaha mikro itu tidak sedang menerima  bantuan kredit

dari bank maupun KUR. Jika alamat usaha tidak sama dengan KTP, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU),diterbitkan  Dinas Koperasi setempat (**)

Kategori :