TILANG UJI EMISI - Kepolisian Daerah (POLDA) Metro Jaya akan memberlakukan tindakan tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus
Uji Emisi sesuai dengan kesepakatan dan instruksi yang diperintahkan sebelumnya, yaitu mulai besok Jumat 1 September 2023.
Penindakan tersebut dilaksanakan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Sosialisasi
Terkait dengan uji emisi ini, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.
Masyarakat seharusnya telah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.
Hal itu bahkan diwajibkan.
Mengapa ? Karena standar emisi setidaknya membantu dalam mengurangi polutan yang bisa mencemari udara.
BACA JUGA:Penerapan Hybrid Working : Catat Jadwal Uji Emisi di Kecamatan-Kecamatan Tangerang Selatan Berikut !
BACA JUGA:Waspada Kendaraan Bermotor Anda ! Wajib Uji Emisi Berlaku di DKI Jakarta
Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat telah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.
Polisi akan melakukan uji emisi terlebih dahulu terhadap kendaraan yang digunakan masyarakat yang belum pernah melakukan tes uji emisi.
Apabila hasil uji emisi kendaraan memenuji standar maka tindakan penilangan tidak diperlukan sebab fokus hanya terletak pada hal tersebut dan bukan pelanggaran layak jalan.
Kendaraan yang dikategorikan layak jalan semua didasarkan pada layak uji. Termasuk Dasar dan Penindakannya.
Denda Pelanggaran
Bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi denda.