Menjelang ASEAN, WFH 75 persen Diberlakukan

Senin 21-08-2023,14:17 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB di Jakarta pada Rabu 16 Agustus 2023.

Surat Edaran tersebut dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke - 43 yang berlangsung pada tanggal 4 sampai 7 September 2023 mendatang di Jakarta, dimana Indonesia menjadi Tuan Rumah.

Hari dan Jam Kerja yang diberlakukan adalah sesuai dengan pedoman Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah.

Surat Edaran Resmi MENPAN RB

Surat edaran tersebut menghimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023. 

Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH maksimum 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. 

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Kategori :

Terkait