WFH ASN - Penjabat Gubernur Jakarta menyampaikan instruksi kepada khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau WFH mulai dari tanggal 4 hingga 7 September 2023.
Selain untuk mengurangi kemacetan hal tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kadar polusi udara yang selama ini mencemari Jakarta.
Penerapan WFH tersebut akan diberlakukan di area sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir dan Gelora Bung Karno.
Bahkan untuk ASN direncanakan akan tingkatkan hingga 75 persen.
BACA JUGA:Rasio Utang Indonesia Sentuh 37,8 Persen di 2023, Jokowi: Terkecil dari Negara-negara G-20 dan ASEAN
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan ASN dan PNS yang Sering Orang Keliru, Serupa tapi Tak Sama
Uji Coba WFH
Uji coba WFH akan diberlakukan selama 3 bulan dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen normal kehadiran.
Masa uji coba WFH tersebut akan dilaksanakan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Namun WFH bagi ASN tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh ASN.
Terdapat pengecualian bagi ASN yang berkaitan dengan layanan publik seperti pegawai rumah sakit dan sekolah.
Peningkatan Kebijakan WFH
Kebijakan WFH akan ditingkatkan dari awalnya 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI, terutama ketika KTT ASEAN berlangsung pada tanggal 4 hingga 7 September 2023 mendatang.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara ( Menpan RB ) juga telah mengeluarkan instruktur yang sama bagi seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumah atau WFH ( Work From Home ) mirip seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI.
Kebijakan ini tidak diwajibkan bagi perusahaan swasta namun dihimbau agar perusahaan dapat mengatur sendiri sektor yang dapat menerapkan WFH.
BACA JUGA:Polusi Udara Memburuk, Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN