JAKARTA, RADARPENA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyempurnakan sistem canggih bernama Core Tax System.
Sistem ini akan mempermudah proses pembayaran para wajib pajak. Kedepannya, melalui sistem canggih ini, para wajib pajak tidak perlu mengisi SPT.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan, sistem ini akan meiliki layanan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
“Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," terang Suryo saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (25 Juli 2023).
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Klarifikasi Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas
Sistem ini akan diluncurkan pada Mei 2024 mendatang. Melalui sistem ini, Ditjen Pajak Kemenkeu telah memasukkan data para wajib oajak ke dalam sistem Core Tax, sehingga nantinya tinggal mencocokkan saja dengan administrasi perpajakan.
“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak. Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak," lanjut Suryo.
Core Tax Administration System adalah sistem informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Yuk Simak! Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah dan Praktis
Dalam sistem unggulan Ditjen Pajak ini, akan ada otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Suryo Menyebutkan akan ada integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejauh ini sudah terlaksana 82 persen sesuai dan diharapkan akan rampung pada 2024.
"Bahwa integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," ujar Suryo.
Sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat terkait adanya kebijakan integrasi tersebut.
"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Selain itu kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan," kata Suryo.
Suryo juga menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.***