JAKARTA, RADARPENA - Pernahkah Anda mendengar tentang BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) ?
Nah, bagi yang sudah familiar dengan SID, tentunya sudah tahu kalau per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK.
Bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK, Buruan Download!
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SLIK, masyarakat diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
BACA JUGA:SLIK OJK, Ketahui Cara memperoleh dan Kegunaannya
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.
Berikut hal-hal yang wajib diketahui dan dipersiapkan oleh Anda yang berkeinginan untuk menggunakan Layanan SLIK.
Pertama, GRATIS.
Individu atau badan usaha, yang menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
BACA JUGA:Cara Memperoleh SLIK, Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kedua, CEPAT.