JAKARTA, RADARPENA - Di perkembangan teknologi yang semakin maju, memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas.
Salah satunya dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, masyarakat dapat meminjam uang dengan mudah hanya dengan bermodalkan handphone tanpa harus melakukan gadai - gadai sertifikat atau barang lainnya.
Berbagai jenis aplikasi pinjaman online yang menyediakan beberapa layanan pinjaman online selain dari penyedia layanan konvensional seperti perbankan.
Pinjaman online bisa menjadi solusi bagi kamu yang sedang membutuhkan uang dengan cepat tanpa harus mengantri dan menunggu dengan waktu yang lama.
Hanya dengan cara mengakses lewat handphone kamu, dan mengikuti beberapa petunjuk untuk melakukan pinjaman.
Namun kamu juga harus memilih dengan cerdas aplikasi yang aman untuk melakukan pinjaman online.
Karena banyak pinjaman online yang ilegal dan menawarkan iming-iming limit tinggi dengan tingkat bunga yang tidak realistis.
Hati - hati banyaknya kasus penipuan pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Pilihlah jenis pinjaman online yang terdaftar di OJK, yang aman dan tidak perlu khawatir untuk meminjam uang secara online.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengawasi setiap aktivitas yang mencakup keuangan, termasuk juga seluruh perusahaan penyedia layanan pinjaman online.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini kami berikan beberapa rekomendasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK :
1. Kredit Pintar
Aplikasi ini sudah terdaftar resmi di OJK dan merupakan layanan pinjaman online guna mendukung inklusi keuangan dengan nama badan usaha PT.
Aplikasi ini sudah berdiri sejak tahun 2018 dan diawasi oleh OJK.
Kredit Pintar memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan pinjaman dan dengan proses pengajuan cepat hanya perlu menggunakan KTP dan NPWP, dan disertai dokumen resmi lain.