Apa Itu Kitas? Simak Jenis - Jenis serta Syarat Membuatnya

Sabtu 17-06-2023,09:47 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Reza Fahlevi
Apa Itu Kitas? Simak Jenis - Jenis serta Syarat Membuatnya

BACA JUGA:Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG

2. Kitas Visa Kerja

Jenis Kitas ini untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas, dengan catatan WNA tersebut wajib memiliki sponsor atau surat izin kerja yang diterbitkan perusahaan resmi yang memeperkejakannya.

Contohnya, PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik, ataupun swasta serta kantor perwakilan.

Dalam hal ini, perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan pengajuan izin kerja kepada Kemenaker Indonesia.

BACA JUGA:Kandungan Buah Sirsak dan Manfaatnya untuk Ibu Hamil

3. Kitas Visa Pensiun

Jenis Kitas ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asinh (WNA) yang sudah berusia diatas 55 tahun dan memutuskan untuk menghabiskan masa tuanya di Indonesia.

Jenis Kitas ini memiliki persyaratan khusus yaitu, tidak memiliki bisnis atau usaha yang memiliki cabang di Indonesia dan hanya murni ingin pensiun.

Diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal, jangka waktu Kitas ini 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 4 kali.

Berikut syarat membuat Kitas :

  • Surat permohonan Itas dari sponsor.

BACA JUGA:Kandungan Buah Sirsak dan Manfaatnya untuk Ibu Hamil

  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000).
  • KTP sponsor.
  • Formulir pengajuan Itas; Paspor asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
  • Telex persetujuan Itas.
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor.
  • Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.

BACA JUGA:Kenali Penyebab Osteoporosis, Gejala Serta Cara Pengobatan

  • Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat).
  • Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
  • Bagi pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.***
Kategori :