Israel sedang membahas RUU yang ekan memberikan kewenangan untuk menahan pejabat otoritas Palestina yang aktif di Yerusalem.
BACA JUGA:Yuk Intip Cara Menarik Uang di Dana, Salah Satunya Bisa Lewat Alfamart Loh
Jika lolos dan disahkan, draf undang-undang ini bisa menahan setiap pejabat Palestina yang ketahuan berada di Yerusalem karena melanggar kedaulatan Israel di kota itu.
UU itu diusulkan oleh partai Zionis religius MK Zvi Sukkot. Partai tersebut mengklaim bahwa keberadaan pejabat Palestina di Yerusalem melanggar Kesepakatan Oslo.
MK Zvi Sukkot juga mengklaim masih banyak pejabat Palestina yang ikut campur urusan warga Arab Israel di Yerusalem, terutama terkait sistem pendidikan di kota itu.
BACA JUGA:Profil Fajri, Pria Obesitas Asal Tangerang, Dievakuasi Pakai Forklift
Menurut data resmi terbaru, populasi Arab Israel diperkirakan mencapai 2,05 juta orang atau 21 persen dari total populasi negara sebesar 9,7 juta penduduk.
Warga Arab Israel merupakan keturunan warga Palestina yang selamat dalam perang Arab-Israel pada 1948. Perang itu menjadi awal mula pembentukan Israel sebagai sebuah negara. Lebih dari 700 ribu warga Palestina terusir dari wilayah mereka yang kini diduduki Israel.
Mereka yang pergi kemudian menetap di sebelah perbatasan Israel di Tepi Barat dan Gaza, maupun di kamp-kamp pengungsi di sekitarnya.
BACA JUGA:Deretan Artis Terkaya di Indonesia, Sultan Andara Peringkat Kedua
Sedangkan yang bertahan di Israel menamakan diri mereka sebagai orang Arab Israel, orang Palestina Israel, atau cukup orang Palestina.***