JAKARTA, RADARPENA - PT. Kereta Api Indonesia menetapkan peraturan terbaru mengenai pemakaian masker di Kerata Api Jarak Jauh (KAJJ) dan kereta api lokal yang berlaku Senin, 12 Juni 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan peraturan terbaru itu salah satunya adalah penumpang diizinkan untuk tidak memakai masker saat berada di kereta api.
Namun, Joni menganjurkan pelanggan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau sampai dosis keempat. Khususnya bagi mereka yang mempunyai resiko tinggi penularan Covid-19.
BACA JUGA:Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas
Berikut aturan terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
BACA JUGA:Harga All New Agya, di Bengkulu Bisa Diskon Hingga 45 Juta
Joni mengungkapkan aturan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
PT. KAI akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api dimasa transisi menuju endemi Covid-19.
Sebelumnya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik sejak Jumat, 9 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan pencabutan kewajiban ini, maka masyarakat bebas melepas masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.***