Mengenal Bank Perkreditan Rakyat, Fungsi dan Tugasnya

Sabtu 10-06-2023,21:59 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA - Ada dua jenis bank yang dikenal di dunia perbankan Indonesia, yaiut bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank umum adalah yang paling dikenal umum oleh masyarakat Indonesia. Padahal, meurut OJK, BPR mempunyai jumlah yang lebih banyak dibanding bank umum.

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan yang lebih sederhana dengan jasa terbatas contohnya tabungan, deposito berjangka dan perkreditan. BPR tidak bisa melayani asuransi, valas dan giro.

Perbedaan antara bank umum dan BPR adalah, transaksi di BPR pada umumnya terbatas pada rupiah saja, BPR juga tidak bisa mengadakan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

BACA JUGA:7 Manfaat Bengkoang Bagi Kesehatan, Ternyata Vitamin Otak Juga Lho

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Meski terbatas dalam layanan, jasa yang disediakan BPR cukup lengkap bagi individu maupun organisasi dengan akses pengetahuan mengenai perbankan yang terbatas dan tidak memiliki rekening bank.

Lantas apa saja fungsi dan kegiatan usaha dari Bank Perkreditan Rakyat? Berikut penjelasannya.

1. Mempercepat pembangunan desa

Fungsi yang pertama dari BPR adalah mempercepat pembangunan desa terutama di daerah terpencil, yaitu dengan akses layanan perbankan yang maju juga berkontribusi pada pengetahuan dan jangkauan keuangan yang semakin mudah.

2. Memberikan usaha mikro akses keuangan

Dengan kehadiran BPR di desa terpencil, akses keuangan dan permodalan yang diberikannya akan mendukung warga-warga setempat untuk lebih percaya diri dalam membuka usaha.

BACA JUGA:Yuk Intip Tipe Oppo Rp 2 Jutaan, Pilihan masyarakat Berkelas

3. Menyebarkan pengetahuan perbankan

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selanjutnya adalah memperkenalkan cara kerja perbankan pada masyarakat umum di lokasi-lokasi dimana bank konvensional belum berdiri.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kategori :